Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut,
PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana,
fasilitas berupaka desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Sesuai dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik