Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas dan Pejabat Eselon III
Gedung Kantor DPUPRPKP RL
KEPALA DINAS
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membatu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan pemukiman, serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Kepala Dinas mempunyai fungsi ;
    a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakkan di bidang penelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penataan bangunan gedung, system penyediaan ai minum, system pengelolaan air limbah dan drainase, penataan ruang, pertanahan;
    b. Koordinasi pelaksanaan tugas , pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
    c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara/Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
    d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas;
    e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervises atas pelaksanaan urusan Dinas;
    f. Pelaksanaan penyusunan kebijakkan teknis dan strategis keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan penataan ruang;
    g. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ;
    h. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
    i. Pelaksanaan dukungan yang bersifat subtantif kepada seluruh unsur oranisasi di lingkunagan Dinas ; dan
    j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya ;
SEKRETARIAT
  1. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas ;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (i) , secretariat mempunyai tugas ;
    a. Koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas ;
    b. Penyelenggaraan perencanaan, data dan informasi publik ;
    c. Penyelengaraan ketatausahaahn ;
    d. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
    e. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaah, kepegawaian, keuangan,kerumahtanggaaan, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi Dinas;
    f. Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksna ;
    g. Penyelengaraan pengelolaan barang milik / kekayaan Negara/ daerah ; dan
    h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN UMUM

  1. Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, persuratan, tata usaha, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik Negara/daerah, publikasi dan informasi.;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai tugas;
    a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Sekretariatan ;
    b. Pengelolaan distribusi surat menyurat berdasarkan jenis dan urgensinya;
    c. Pengelolaan pepustakaan, ekspedisi, kearsipan dan dokumentasi kegiatan Dinas;
    d. Pengelolaan statistic surat menyurat berdasarkan jenis dan urgensinya ;
    e. Pelaksanaan inventarisasi/pemeliharaan fasilitas kantor/perlengkapan/rumah dinas dan kendaraan dinas;
    f. Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban, keindahan, serta keamanan dilingkungan Dinas;
    g. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumah tanggaan Kepala Dinas;
    h. Pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan;
    i. Pelaksanaan pengaturan penggunaan telepon/alat komunikasi, air dan listrik ;
    j. Pengelolaan penerimaan tamudan parkir;
    k. Pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    l. Pelaksanaan dan penyusunan laporang barang milik Negara/Dinas;
    m. Pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
    n. Pengelolaan dan pelayanan informasi public;
    o. Penyelengaraaan publikasi;
    p. Pengelolaan dan penyebarluasan informasi;
    q. Penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga ; dan
    r. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikn oleh seketaris terkait dengan tugas dan fungsinya;

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

  1. Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, progam, organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, disiplin pegawai, pembinaan, penataan dan pengembangan pegawai.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, sub Bagian Kepegawaian mempunyai funsi :
    a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Sekretariatan;
    b. Penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan, serta tata usaha pegawai;
    c. Penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
    d. Pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
    e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    f. Pelaksanaan usaha peningkatan disiplin pegawai;
    g. Menghipun, memahami dan mensosialisaikan peraturan perundang-undangan yang bidang kepegawaian;
    h. Mempersiapkan pelaksanaan usulan pengangkata/penambahan pegawai baru; dan
    i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya;

SUB BAGIAN KEUANGAN

  1. Sub Bagian Keuangan sebagaiman dimaksud mempunyai tugas melakuakan urusan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntasi, perbendaharaan, verifikasi, pembukukan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud mempunyai tugasi :
    a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja tahunan Sekretariatan;
    b. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja dan anggaran Dinas;
    c. Pelaksanaan penatausahaan PNBP dan BLU;
    d. Pelaksanaan pemantauan danuvaluasi penegelolaan keuangan;
    e. Pelaksanaan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja;
    f. Pelaksanaan penatausahaan hasil pemeriksaan;
    g. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dinas;
    h. Melaksanakan permintaan dari pembayaran gaji pegawai;
    i. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan;
    j. Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumentasi/bukti pengeluaran anggaran;
    k. Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumentasi/bukti pengeluaran anggaran;
    l. Mempersiapkan usul pengangkatan bendaharawan;
    m. Pelaksanaan penyusunan laporan perpajakkan;
    n. Menghimpun , memahami dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang bidang keuangan dan anggran;
    o. Melaksanakan pengurusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi ; dan
    p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG BINA MARGA

BIDANG BINA MARGA

  1. Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi :
    a. Penyelenggaraan perumusan kebijakkan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    b. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penyelenggaraan jalan kabupaten
    c. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan konektifitas yang menjadi prioritas daerah ;
    d. Penyelenggaraan bimbinan teknis dan supervise di bidang penyelenggaraan jalan;
    e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan ;
    f. Pelaksanaan data dan informasi biang ; dan
    g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya;

SEKSI JALAN

  1. Seksi yang dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Bina Marga lingkup urusan Jalan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, seksi jalan mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan, meliputi jalan dan jembatan kabupaten, jalan lingkungkan, jalan poros desa dan jalan non status lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
    b. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas daerah;
    c. Menyiapkan dan pemuktakhiran data dan jalan dan jebatan ; dan
    d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;

SEKSI PERALATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN

  1. Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Jalan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas menyelenggarakan perumasan dan pelaksanaan Kebijakkan Bidang Bina Marga lingkup urusan Peralatan dan Pemeliharaan Jalan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimna dimaksud, Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai fungsi;
    a. Pelaksanaan kebijakkan di bidang pemeliharaan Jalan dan Jembatan
    b. Pelaksanaan kebijakkan di bidang pemeliharaan Peralatan untuk dukungan penguatan peralatan kelembagaan;
    c. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas daerah;
    d. Menyiapkan dan pemuktakhiran data Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan;
    e. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;

SEKSI PENGEMBANGAN JARINGAN JALAN

  1. Seksi Pengembangan Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi ;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise bidang penyelenggaraan jalan;
    b. Pelaksanaan perencanaan dan pengemdalian bidang penyelenggaran jalan;
    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan jalan;
    d. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas daerah;
    e. Menyiapkan dan pemuktakhiran data jalan dan jembatan ; dan
    f. Pelaksanaan dan fungsi laiinya yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
BIDANG CIPTA KARYA

BIDANG CIPTA KARYA

  1. Bidnag Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan di Bidang Pembinaan penataan bangunan, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan drainase.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Cipta Karya mempunyai Fungsi ;
    a. Perumusan kebijakkan di Bidang Pembinaan penataan bangunan, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan drainase;
    b. Pelaksanaan kebijjakan di Bidang Pembinaan penataan bangunan, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan drainase;
    c. Pemberi bimbingan teknis dan supervise Bidang Pembinaan penataan bangunan, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan drainase;
    d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembinaan penataan bangunan, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan drainase;
    e. Pelaksanaan data dan informasi bidang; dan
    f. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENGEMBANGAN SYSTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

  1. Seksi pengembangan system penyediaan Air Minum sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas menyelenggaraka perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Cipta Karya lingkup urusan pengembangan system penyediaan air minum;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise bidang Sistem Penyediaan Air Minum;
    b. Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian bidang penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum ;
    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
    d. Pelaksaaan kebijakkan bidang penguatan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ;
    e. Menyiapkan dan pemuktakhiran data Sistem Penyediaan Air Minum;
    f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;

SEKSI PENGEMBANGAN LINGKUNGAN DAN PERMUKIMAN

  1. Seksi pengembanga lingkungan sebagamana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijangkan Bidang Cipta Karya lingkup urusan pengembangan lingkungan perumahan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ;
    b. Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian bidang pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ;
    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaoran di bidang pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ;
    d. Pelaksanaan kebijakkan di bidang pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ;
    e. Menyiapkan dan pemuktahiran data pengembangan lingkungan permukiman ; dan
    f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberiksn oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENATAAN BANGUNAN

  1. Seksi Penataan Bangunana sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bangunan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan pemerian bimbingan teknis dan supervise bidang penataan bangunan;
    b. Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian bidang penataan bangunan;
    c. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
    d. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi Srtifikat Kelayakkan Bangunan Gedung;
    e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan penataan bangunan;
    f. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan dan penataan Bangunana; dan
    g. Pelaksanaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
BIDANG SUMBER DAYA AIR

BIDANG SUMBER DAYA AIR

  1. Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan bidang pengelolaan sumber daya air;
  2. Untuk melaksanakan tugas mempunyai fungsi ;
    a. Perumusan kebijakkan bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan dan pendayagunaaan air tanah;
    b. Pelaksanaan kebijakkan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan;
    c. Pemberian bimbingan teknis dan supervise bidang pengelolaan sumber daya air;
    d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan sumber daya air;
    e. Menyiapkan dan pemuktakhiran data sumber daya air;
    f. Pelaksanaann data dan informasi bidang; dan
    g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI SUMBER DAYA AIR

  1. Seksi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Sumber Daya Air lingkup urusan sumber daya air;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sumber daya air ;
    b. Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian bidang penyelenggaraan sumber daya air ;
    c. Pelaksanaan pemeliharaan dan perlindungan penggunaaan air dan sumber daya air;
    d. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan dan pengembangan sumber daya air;
    e. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penguatan dan ppengembnagan sumber daya air;
    f. Menyiapkan dan pemuktakhiran data sumber daya air ; dan
    g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENGEMBANGAN JARINGAN SUMBER DAYA AIR

  1. Seksi pengembangan Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Sumber Daya Air lingkup urusan pengembangan jaringan Sumber Daya Air;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan perencanaan dan pengendalian bidang penyelenggaraan Sumber Daya Air ;
    b. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan Sumber Daya Air ;
    c. Pelaksanaan kebijakkan bidang penguatan konektivitas jaringan yang menjadi prioritas daerah;
    d. Menyiapkan dan pemuktakhiran data pengembangan jarinngan Sumber Daya Air;
    e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
BIDANG TATA RUANG

BIDANG PENATAAN RUANG

  1. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Penataan Ruang dan Bidang Pertanahan;
  2. Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas;
    a. Perumusan kebijakkan di bidang Penataan Ruang dan Bidang Pertanahan;
    b. Pelaksanaan kebijakkan di bidang Penataan Ruang yang terpadu dan berkelanjutan;
    c. Pelaksanaan program bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
    d. Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
    e. Pelaksanaan indentifikasi dan inventarisasi kebutuhan pedoman di bidang perencanaan tata ruang;
    f. Perencanaan pengembangan dan pengelolaan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan baru, dan kawasan ekonomi;
    g. Pelaksanaan kebijakkan di Bidang Pembinaan penataan ruang dalam rangka keterpaduan dan kesesuaian terhadap tata ruang ;
    h. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang untuk usaha Produktif ;
    i. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ;
    j. Pemberian Bimbingan teknis dan supervise bidang Penataan Ruang ;
    k. Pelaksanaan indentifikasi dan inventarisasi kebutuhan pedoman di Bidang Perencanaan tata ruang dan pertanahan ;
    l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Penataan Ruang dan Pertanahan ;
    m. Pelaksanaan data dan informasi bidang ; dan
    n. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya;

SEKSI PERENCANAAN PENATAAN RUANG

  1. Seksi perencanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Penataan Runag lingkup urusan perencanaan tata ruang.
  2. Untuk melaksakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Penyiapan perumusan kebijakkan dan strategi bidang perencanaan tata ruang wilayah ;
    b. Penyiapan dan pelaksanaan program bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan strategis ;
    c. Penyiapan instrument dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang ;
    d. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan identifikasi dan inventariasi kebutuhan pedoman, serta penyusunan pedoman bidang perencnaan tata ruang wilayah dan kawasan perkotaan ;
    e. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan indentifikasi dan inventarisasi kebutuhan pedoman, serta penyusunan pedoman bidang perencnaan tata ruang wilayah dan kawasan perdesaan ;
    f. Penyiapan pengelolaan data dan informasi ;
    g. Penyusunan dan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis ;
    h. Menyiapkan dan pemuktakhiran dat tata ruang ; dan
    i. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya ;

SEKSI PEMANFAATAN RUANG DAN PERTANAHAN

  1. Seksi pemanfatan ruang dan pertanahan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Penataan Runag lingkup urusan pemanfataan ruang dan pertanahan ;
  2. Untuk melaksanakantugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Penyiapan perumusan kebijakkan dan strategi bidang pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan stategis ;
    b. Penyiapan dan pelaksanaan program bidang pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis ;
    c. Penyiapan instrument dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyrakat dalam pemanfaaatan ruang ;
    d. Penyiapan pengelolaan data dan informasi ;
    e. Penyusunan pedoman bidang pemanfaatan ruang ;
    f. Penyiapan bahan koordinasi lintas sector dalam pengadaaan tanah untuk pemerintah ;
    g. Penyiapan bahan proses pengadaaan pertanahan untuk pemerintah ;
    h. Pelaksanaan proses pengadaaan pertanahan untuk pemerintah ;
    i. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program pemanfatan ruang wialayh dan kawasan strategis ;
    j. Penyiapan bahan koordinasi lintas lintas sector wilayah dalama penataan ruang ;
    k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang wilayah dan kawasanstrategis ;
    l. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi Izin mendirikan Bangunan ;
    m. Pelaksanaan penilaian dan rekomendasi Izin mendirikan Pemanfaatan Ruang ;
    n. Menyiapkan dan pemuktakhiran data pemanfaatan ruang ; dan
    o. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya ;

SEKSI PENATAAN KAWASAN

  1. Seksi Penataan Kawasan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakkan Bidang Penataan Ruang lingkup urusan penataan kawasan ;
  2. Untuk melaksanakantugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi ;
    a. Penyiapan perumusan kebijakkan dan strategi operasional bidang penataan dan pengembangan kawasan ;
    b. Penyiapan dan pelaksanaan program bidang penataan dan pengembangan kawasan ;
    c. Penyiapan instrument dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan dan pengembangan kawasan;
    d. Penyiapan pengelolaan datra dan informasi ;
    e. Penyiapan bahan kebijakan perencanaan pengembangan Perwujudtan dan pengelolaan kawasan perkotaan ;
    f. Penyusunan Konsep Penataan kawasan perkotaan ;
    g. Penyusunan rencana pengembangan , perwujudtan dan pengelolaan kawasan perkotaan
    h. Pelaksanaan koordinasi lintas sector, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penataan kawasan perkotaan;
    i. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis, kriteria, dan pelaksanaan program kemitraan dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi non pemerintah serta pemberdayaan masyarakat dalam penataan dan pengembangan kawasan;
    j. Penyusunan konsep penataan kawasan perdesaaan
    k. Penusunan rencana pengembangan perwujudan dan pengelolaan kawasan perdesaaan;
    l. Pelaksanaan koordinasi lintas sector , lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam penataan kawasan perdesaan
    m. Penyusunan konsep penataan kawasan ekonomi;
    n. Penyusunan rencana pengembangan , perwujutan dan pengelolaan kawasan ekonomi;
    o. Pelaksanaan koordinasi lintas sector , lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penataan kawasan ekonomi
    p. Penyusunan konsep penataan kawasan baru
    q. Penyusunan rencana pengembangan perwujudan dan pengelolaan kawasan baru
    r. Pelaksanaan koordinasi lintas sector , lintas wilayah , dan lintas pemangku kepentingan dalam penataan kawasan baru
    s. Menyiapkan dan pemuktakhiran data penataan kawasan ; dan
    t. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

  1. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Perumusan Dan Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah
  2. Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Di maksud Pada Ayat (1), Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah Mempunyai Fungsi ;
  3. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur wilayah yang terpadu dan berkelanjutan
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervis di bidang pengembangan infrastruktur wilayah
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur wilayah
  7. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi
  8. Pelaksanaan pengembangan system informasi
  9. Penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi
  10. Pelaksanaan pengemdalian mutu system dan teknologi informasi
  11. Pelaksanaan data dan informasi bidang; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh dinas terkait oleh tugas dan fungsinya.

SEKSI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN

1) Seksi Perencanaan dan Pengendalian sebagaimana di maksud, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan infrastruktur wilayah lingkup urusan perencanaan dan pengendalian
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaiman di maksud pada ayat 1 seksi perencanaan dan pengendalian mempunyai fungsi ;
a. Pelaksanaan penyusunan rencana , program dan anggaran dinas;
b. Pelaksanaan perencanaan teknis dinas
c. Pelaksanaan koordinasi bidang pengembangan infrastruktur wilayah
d. Pelaksanaan Koordinasi bidang pengembangan infrastruktur wilayah antar dinas / instansi / lembaga
e. Pelaksanaan Pengendalian, penyelidikan dan penilaian kelayakan infrastruktur dasar
f. Pelaksanaanpengendalian , penyelidikan dan penilaian kelayakan infrastruktur dasar
g. Pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan wilayah dan konektifitas yang menjadi prioritas daerah ; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN

1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Sebagaiman di maksud, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan infrastruktur Wilayah lingkup urusan evaluasi dan pelaporan
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) , seksi evaluasi dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program dan anggran dinas ;
b. Pelaksanaan pemuktahiran program dan anggaran dinas ;
c. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program dan anggaran dinas ;
d. Meneruskan tindak lanjut hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran dinas kepada dinas / instansi / lembaga terkait;
e. Pelaksanaan dan koordinasi system pelaporan baik secara offline maupun online pada system pelaporan bersama atau system pelaporan internal ; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI DATA DAN INFORMASI

  1. Seksi data dan informasi sebagaimana di maksud, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan infrastruktur wilayah lingkup urusan data dan informasi ;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat 1 , seksi data dan informasi mempunyai fungsi ;
    a. Pelaksanaan penyusunan rencana , program , dan anggaran dinas
    b. Pelaksanaan koordinasi pengembangan infrastruktur wilayah
    c. Penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi
    d. Pengembangan system informasi
    e. Penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi
    f. Pengendalian mutu system dan teknologi informasi
    g. Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik
    h. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik
    i. Penyelenggaraan publikasi
    j. Pelaksanaan koordinasi pengembangan infrastruktur wilayah antar dinas / isntansi / lembaga terkait
    k. Pelaksanaan pengembangan system data dan informasi infrastruktur
    l. Pelaksanaan dan pemuktahiran system data informasi infrastruktur
    m. Pelaksanaan system data terpadu dan system informasi terpadu dinas ; dan
    n. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

  1. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai tugas melaksanakan pendataan , perencanaan , penyediaan , pembiayaan pelaksanaan , pemantau dan evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundangan , pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh , serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman di maksud pada ayat 1 , bidang perumahan dan kawasan pemukiman mempunyai fungsi ;
    a. Menyelenggarakan pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan system pembiayaan bidang perumahan
    b. Menyelenggarakan pelaksanaan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan
    c. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan
    d. Perumusan kebijakkan di bidang penyelenggaraan sector perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagn ;
    e. Pelaksanaan kebijakkan di bidang penyelenggaraan sector perumahan pada tingkat kabupaten ;
    f. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penyelenggaraan perumahan ; dan
    g. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENDATAAN DAN PERENCANAAN PERUMAHAN

1) Seksi pendataan dan perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas menyelengarakan perumusan dan pelaksaan kebijakan bidang perumahan dan pengawasan permukiman lingkup urusan pendataan dan perencanaan perumahan.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1seksi pendataan dan perencanaan perumahan mempunyai fungsi;
a. Pelaksanaan pendataan dan perencanaan penyedian perumahan ;
b. Pelaksanaan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman ;
c. Pelaksanaan penembanagan system pembiyaan bidang perumahan
d. Pelaksaan dibidang penyelengaraan bidang perumahan sesuai kententuan perundang undangan;dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pleh kepala bidang terkait dengan tugan dan fungsinya;

SEKSI PENYEDIAAN DAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN

1) Seksi penyediaan dan pembiyaan perumahan sebagaimana dimaksud,mempunyai tugas menyelengarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permkiman lingkup urusan penyediaan dan pembiayaan perumahan.
2) Untuk melaksanaakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat 1, seksi penyediaan dan pembiyaan perumahan mempunyai fungsi sebagai berikut;
a. Pelaksaan penyediaan bidang perumahan ;
b. Pelaksaan pembiyaan bidang perumahan
c. Pelaksanaan kebijakan penyediaan bidang perumahan
d. Pelaksaan kebijakan pembiyaan bidang perumahan
e. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh ;dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN

1) Seksi pemanfaatan dan pengendalian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelengarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan pengawasan permukiman linkup urusan pemanfaatan dan pengendalian.
2) Untuk melaksanakan tuga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seksi pemanfaatan dan pengendalian mempunyai fungsi;
a. Plaksanaan pemanfaatan dan pengendalian penyediaan bidang perumahan ;
b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembiyaan bidang perumahan
c. Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
d. Pelaksanaan evaluasi dan plaporan dibidang penyelenggaraan bidang perumahan ;dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.