
Bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (PERKIM)
Mempunyai tugas melaksanakan pendataan , perencanaan, penyediaan, pembiayaan pelaksanaan, pemantau dan evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundangan , pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LUHUR BUDI SANTOSO, ST
