Simija (Pembersihan Damija Jalan)

Damija atau Daerah Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inovasi Simija atau Pembersihan Damija Jalan adalah mekanisme pelayanan publik yang dinaungi oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk menanggulangi permasalahan yang ada di pinggir jalan seperti rumput liar dan pembersihan drainase yang ada di Area Kabupaten Rejang Lebong
Pembersihan Damija Jalan ini menyediakan Pelayanan Publik Terkait Pemeliharaan Rutin Pembersihan Damija Jalan. Layanan ini dapat diakses secara online dan ofline oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong