Standar Pelayanan





PERSYARATAN


1. Surat Resmi

2. Foto Copy KTP




STANDAR WAKTU PELAYANAN


Maksimal 1 (Satu ) Hari Kerja




PROSEDUR


1. Pemohon (Mayarakat, Perguruan Tinggi, Instansi Daerah maupun Vertikal) datang ke DPUPRPKP untuk mengisi Formulir Pendaftaran dan mengisi kelengkapan data dan diserahkan oleh Petugas Pendafaran .

2. Petugas Pendafaran memverifikasi atau mengecek kelengkapan data , setelah berkas lengkap di proses dan di paraf oleh Kasi Data dan Informasi di Bidang PIW

3. Proses Konsultasi Awal di Bidang PIW

4. Jika Konsultasi bersifat keteknikan dilanjutkan ke Bidang Teknis seperti Bidang SDA, bidang BM, Bidang Ciptakarya, Bidang Tata Ruang dan Bidang Perkim.

5. Berkas atau Dokumen ditandatangani dan Selesai