PERSYARATAN
1. Surat Resmi
2. Foto Copy KTP
STANDAR WAKTU PELAYANAN
Maksimal 1 (Satu ) Hari Kerja
PROSEDUR
1. Pemohon (Mayarakat, Perguruan Tinggi, Instansi Daerah maupun Vertikal) datang ke DPUPRPKP untuk mengisi Formulir Pendaftaran dan mengisi kelengkapan data dan diserahkan oleh Petugas Pendafaran .
2. Petugas Pendafaran memverifikasi atau mengecek kelengkapan data , setelah berkas lengkap di proses dan di paraf oleh Kasi Data dan Informasi di Bidang PIW
3. Proses Konsultasi Awal di Bidang PIW
4. Jika Konsultasi bersifat keteknikan dilanjutkan ke Bidang Teknis seperti Bidang SDA, bidang BM, Bidang Ciptakarya, Bidang Tata Ruang dan Bidang Perkim.
5. Berkas atau Dokumen ditandatangani dan Selesai